Sidang Perkara dengan Teleconference, Kajari Lakukan Pengecekan

Kejari Jember – Darurat Covid-19 membuat pelaksanaan sidang perkara di Pengadilan Negeri Jember digelar dengan cara jarak jauh menggunakan sarana video conference (vidcon).

Guna memastikan sidang berjalan dengan baik, Kepala Kejaksaan Negeri, Dr. Prima Idwan Mariza, SH., M.Hum., melakukan pengecekan di PN Jember dan Lapas Kelas IIA pada Senin, 30 Maret 2020.

“Kami dengan Ketua PN Jember dan Kepala Lapas sepakat sidang mulai hari ini memanfaatkan media video conference,” terang Kajari Prima kepada wartawan didampingi Kepala Seksi Pidana Umum, Aditya Okto Thohari, SH., MH.,

Menurut Kajari, teleconference ini tidak akan mengganggu jalannya sidang, yang memang digelar dalam kondisi darurat Covid-19.

“Bagaimana pun, persidangan harus tetap berjalan. Karena kejahatan tetap berjalan,” katanya di Ruang Sidang Utama PN Jember.

Selain itu, apabila perkara yang sudah ada tidak disidangkan, akan terjadi penumpukan persidangan. “Itu akan membahayakan, karena nanti bisa terjadi bebas demi hukum,” terang Kajari. Persidangan ini juga merupakan instruksi dari Kejaksaan Agung RI.

Terkait hak-hak terdakwa, Kajari memastikan tidak akan ada yang hilang. Mekanisme persidangan telah diatur untuk melindungi hak-hak terdakwa.

Tetap Layani Penegakan Hukum

Virus korona menjadi wabah nasional, bahkan di dunia. Banyak sisi kehidupan masyarakat terdampak. Meski demikian pelayanan hukum untuk masyarakat tetap harus dijalankan.

“Kami tetap melayani penegakan hukum kepada masyarakat,” kata Kajari Prima. Ini untuk memberikan kepastian hukum bagi warga yang berperkara di pengadilan.

Meski demikian, untuk benar-benar meminimalisir dampak virus korona, Kejari Jember telah berkoordinasi dengan Lapas Jember agar menangguhkan persidangan kasus yang masih bisa ditangguhkan.

Kejaksaan juga akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk membuat mekanisme guna menghindari terjadinya penumpukan tersangka di Lapas yang bisa menimbulkan masalah baru.

Setelah melakukan pengecekan di PN Jember, Kajari yang didamoingi melanjutkan pengecekan di Lapas Kelas IIA Jember.

Begini Sidangnya

Persidangan pada Senin, 30 Maret 2020, adalah sidang pertama menggunakan sarana teleconference. Sebanyak 15 perkara dalam sidang dengan majelis hakim yang diketuai langsung oleh Ketua PN Jember, Setyanto Hermawan, S.H., M.Hum.

Kajari Jember Prima menerangkan, sidang pada hari-hari berikutnya tetap menggunakan ruang sidang yang sama, yakni ruang sidang utama PN Jember.

Sementara majelis hakim bertugas sehari penuh. Demikian juga dengan majelis hakim hari berikutnya bertugas tanpa berganti seperti hari biasanya.

Sidang ini mengatur terdakwa mengikuti sidang dengan tetap berada di Lapas. Tepatnya di aula yang telah disiapkan untuk persidangan.

Sedangkan hakim, jaksa, saksi, maupun penasehat hukum berada di ruang sidang di PN Jember. Sidang pun berjalan tanpa pengunjung.

Selain di ruang sidang, ada jaksa yang bertugas di Lapas. Jaksa ini bersama petugas pengamanan dari Kejari Jember memandu terdakwa untuk mengikuti sidang tersebut. (din)

Bagikan Ke:

Related posts